Kami Advokat | Kongres Advokat Indonesia | setia kepada Pancasila | dan Undang-Undang Dasar | Negara Republik Indonesia | Tahun 1945; Kami Advokat | Kongres Advokat Indonesia | siap berjuang menegakkan hukum, | kebenaran dan keadilan | berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Kami Advokat | Kongres Advokat Indonesia | senantiasa maju, | modern dan
IKRAR ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA 1.Kami Advokat KAI I setia kepada Pancasila I dan Undang-Undang Dasar I Negara Republik Indonesia I Tahun 1945; 2.Kami Advokat KAI I siap berjuang menegakkan hukum, I kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; 3.Kami Advokat KAI I bekerja secara profesional I serta menjunjung tinggi
Atas dasar kebutuhan yang sama, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait integrasi database advokat dalam organisasi advokat dengan aplikasi e-court. Bagi KAI, langkah ini penting agar adanya kesatuan informasi profil seorang advokat melalui sistem digital dalam praktik pemberian layanan jasa hukum
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan dari segi pidana terdapat sejumlah pasal yang dapat dijeratkan untuk pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diungkapnya setelah rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri
Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan V, pada Senin, (6/11/2023) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Jadwal bimtek kali ini yakni bagi advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI). Suhartoyo dalam
Pasal 36 “ Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris”. UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat juga mengatur kewenangan Mahkamah Agung disebutkan : Pasal 29. Ayat 2) Setiap Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota. 3) salinan buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
Pasal 22. 1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya Nomor 101/2010, 036/2015 dan 112/2015, yang secara tegas menyebutkan dan menegaskan bahwa secara de facto Organisasi Advokat di Indonesia ada dua yaitu Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) dan PERADI.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang diwakili Johnson Panjaitan (kanan) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diwakili Indra Shanun Lubis hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Bagi Pendiri Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw (IndoLaw), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, 16 Juli 2023 merupakan hari istimewa.Tanggal ini menandai genap setahun ia meraih gelar doktor hukum, usai mempertahankan disertasinya yang berjudul Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta (16/7/2022); satu tahun usia karya
LhkS.