PengertianMakanan, Jenis, Fungsi, dan Contohnya. Makanan yaitu bahan yang biasanya berasal dari arti hewan atau arti tumbuhan, yang dimakan oleh makhluk hidup untuk mendapatkan tenaga dan nutrisi. Dimana untuk menjang makanan yang sehat dibutuhkan cairan yang seringkali disebut dengan minuman, tetapi untuk mengartikanannya cairan ini juga bisa
Teknologi bisa digunakan untuk mencegah melindungi bintang dari kepunahan. Beberapa teknologi seperti drone, smartphone dan lainnya bisa mempersempit ruang bagi para pemburu gelap untuk menangkap binatang langka terancam punah. Berikut beberapa teknologi yang digunakan untuk melindungi binatang yang terancam dari kepunahan, dikutip Engadget, Jumat 7 Agustus 2015.
3 Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan. 4. Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS makanan atau sesuatu yang digunakan untuk menangkap binatang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Semuakunci jawaban TTS untuk pertanyaan MAKANAN ATAU SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP BINATANG . Cari Jawaban Teka Teki Silang (TTS). Jawaban TTS โขTambahkan definisi โขHubungi Kami Makanan atau sesuatu yang digunakan untuk menangkap binatang Jawaban; Makanan atau sesuatu yang digunakan untuk menangkap binatang: 5: umpan โฐ Soal
lKLv. Setelah sebelumnya mengkaji hukum hewan air, kita akan meninjau lagi hukum hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya dan Asal Hewan yang Hidup di Dua AlamPerselisihan UlamaHaramnya KatakApakah Buaya Halal Dimakan?Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak LautKesimpulan Mengenai Hewan AirHukum Asal Hewan yang Hidup di Dua AlamYang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qurโan dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam laut dan darat kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah โHukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannyaโ.Perselisihan UlamaPara ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam air dan darat. Rinciannya sebagai Malikiyah Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura penyu, dan Syafiโiyah Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syarโ Hambali Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki Hanafiyah Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1]Haramnya KatakAdapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,ุฃูููู ุทูุจููุจูุง ุณูุฃููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุนููู ุถูููุฏูุนู ููุฌูุนูููููุง ููู ุฏูููุงุกู ููููููุงูู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุนููู ููุชูููููุง.โAda seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.โ HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahihAl Khottobi rahimahullah mengatakan, โDalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.โ[2]Bolehkah berobat dengan katak?Penulis Aunul Maโbud mengatakan, โJika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.โ[3]Apakah Buaya Halal Dimakan?Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,ููุคููููู ููููู ู
ูุง ููู ุงููุจูุญูุฑู ุฅููููุง ุงูุถููููุฏูุนู ููุงูุชููู
ูุณูุงุญูโSetiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.โ[4]Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,ููููู ุฐูู ููุงุจู ู
ููู ุงูุณููุจูุงุนู ููุฃููููููู ุญูุฑูุงู
ูโSetiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.โ HR. Muslim no. 1933Namun qiyas analogi buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,โAdapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash dalil tegas yaitu firman Allah Taโala,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ูููโDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.โ QS. Al Maidah 96.โ[5]Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak LautPertama Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi ArabiaPertanyaan Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?JawabanLandak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,ูููู ููุง ุฃูุฌูุฏู ููู ู
ูุง ุฃููุญููู ุฅูููููู ู
ูุญูุฑููู
ูุง ุนูููู ุทูุงุนูู
ู ููุทูุนูู
ููู ุฅููููุง ุฃููู ููููููู ู
ูููุชูุฉู ุฃููู ุฏูู
ูุง ู
ูุณููููุญูุง ุฃููู ููุญูู
ู ุฎูููุฒููุฑู ููุฅูููููู ุฑูุฌูุณู ุฃููู ููุณูููุง ุฃูููููู ููุบูููุฑู ุงูููููู ุจูููโKatakanlah โTiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi โ karena sesungguhnya semua itu kotor โ atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.โ QS. Al Anโam 145.Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Taโala,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ูููโDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.โ QS. Al Maidah 96.Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang air laut,ูููู ุงูุทูููููุฑู ู
ูุงุคููู ุงููุญูููู ู
ูููุชูุชูููโAir laut itu suci dan bangkainya pun halal.โ HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih pendapat terkuat adalah pendapat pertama yang menghalalkan buaya.Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash dalil tegas, sehingga kuda laut pun lebih pantas dinyatakan billahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.[Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Quโud selaku anggota] [6]Kedua Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al UtsaiminDalam Fatawa Nur ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, โSeluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Taโala,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ููู ู
ูุชูุงุนูุง ููููู
ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉู ููุญูุฑููู
ู ุนูููููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุฑูู ู
ูุง ุฏูู
ูุชูู
ู ุญูุฑูู
ูุงโDihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.โ QS. Al Maidah 96Yang dimaksud โshoidul bahrโ adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud โthoโamuhuโ adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan yang artinya, โDihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidupโ. Secara tekstual zhohir ayat, tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena โshoidโ dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum artinya seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen, sebagaimana pula dalam firman Allah Taโala,ููุฅููู ุชูุนูุฏูููุง ููุนูู
ูุฉู ุงูููููู ููุง ุชูุญูุตููููุงโDan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannyaโ QS. Ibrahim 34. Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air tanpa pengecualian, itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular yang hanya hidup di air. Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal kecuali katak, pen. Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]]Dalam Liqoโ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, โApa hukum makan katak, ular yang hanya hidup di air, dan kepiting?โBeliau rahimahullah menjawab, โKalau kita melihat keumuman firman Allah Taโala,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ููู ู
ูุชูุงุนูุง ููููู
ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉูโDihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalananโ QS. Al Maidah 96, menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqoโ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]]Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ala Ad Darb, โDaging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.โBeliau menjawab, โSemua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Taโala berfirman,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ููู ู
ูุชูุงุนูุง ููููู
ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉูโDihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalananโ QS. Al Maidah 96 Ibnu Abbas mengatakan bahwa โshoidul bahrโ maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan โthoโamuhuโ adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan jinak yang bertaring pun diharamkan. Akan tetapi, zhohir tekstual surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ala Ad Darb, kaset no. 137, side A]Syaikh rahimahullah pernah menyanggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. Lihat Syarhul Mumthiโ, 15/34-35[9]Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Fatwanya, 23/24 sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10]Ringkasan Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11]Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik khobits, maka ini perlu ditinjau. Karena khobits jijik itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, โSetiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,ุงูุณููุฑูุทูุงูู ููุง ุจูุฃูุณู ุจููู .ููููู ูููู ููุฐูุจูุญู ุ ููุงูู ููุงโKepiting itu tidak mengapa dimakan baca halal, lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, โTidak perlu disembelih.โDemikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.โ[12]Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13]Kesimpulan Mengenai Hewan AirMengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikutPertama Hukum seluruh hewan air yang hanya hidup di air adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam air dan darat adalah Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,ุฃูุญูููู ููููู
ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู
ููู ู
ูุชูุงุนูุง ููููู
ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉูโDihalalkan bagimu binatang buruan laut yang ditemukan dalam keadaan hidup dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalananโ QS. Al Maidah 96. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang Hewan air yang bisa hidup di dua alam darat dan laut seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Taโala,ููููุง ุชูููุชููููุง ุฃูููููุณูููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ููุงูู ุจูููู
ู ุฑูุญููู
ูุงโDan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.โ QS. An Nisaโ 29ููููุง ุชููููููุง ุจูุฃูููุฏููููู
ู ุฅูููู ุงูุชููููููููุฉูโDan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.โ QS. Al Baqarah 195Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu aโlam bish sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi niโmatihi tatimmush di Panggang-GK, 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Al Athโimah, hal. 91-92.[2] Aunul Maโbud, 10/ 252.[3] Aunul Maโbud, 10/252[4] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaamiโ At Tirmidzi, Abul Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al Ilmiyyah[5] Al Athโimah, hal. 88.[6] Soal kedelapan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Iftaโ no. 5394, 22/320.[11] Pendapat Malikiyah telah kami sebutkan di awal tulisan.[12] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/83, Darul Fikr.[13] Lihat Al Mausuโah Al Fiqhiyah, 2/1601, Multaqo Ahlul Hadits.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk UMPAN Makanan Atau Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menangkap Hewan FAKTOR ...diaan oksigen yang tidak cukup, dan kurangnya zat makanan pokok; - pendorong hal atau kondisi yang dapat mendorong atau menumbuhkan suatu kegiatan us... RUMAH ...t-tingkat; - makan kedai tempat makan menjual makanan; - minum kedai tempat minum; - miskin rumah tempat merawat orang miskin; - monyet pos pe... BEKAL Sesuatu yang disediakan seperti makanan, uang GELATIN 1 Kim protein yang diperoleh dari kulit, jaringan ikat putih, dan tulang hewan, digunakan dalam makanan sebagai pengen- tal dan penarik air, industri... KAIL Ujung tali pancingan berkait dan tajam digunakan untuk menangkap ikan ANGGOTA 1 bagian tubuh terutama tangan dan kaki; 2 bagian dari sesuatu yang berangkaian; 3 orang badan yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golonga... TAJAM ...ti; - pikiran cerdas; - selera suka akan segala makanan; - siasat sangat teliti dalam melihat, mendengar; - tilik sangat teliti; ... MENANAM 1 menaruh bibit, benih, setek, dsb di dalam tanah supaya tumbuh ~ pohon buah-buahan; 2 menaruh di dalam tanah yang dilubangi, lalu ditimbuni denga... TELINAK ...kayu, daunnya besar, digunakan sebagai pembungkus makanan; Macaranga gigantea; - jebang telinga yang menganjur ke luar; - kambing telinga kucing; -... GARAM ...tuk masakan, mengasinkan sayuran, dan mengawetkan makanan; - biner Kim garam yang tersusun atas dua unsur yang berbeda; - briket garam bata yang dic... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... BAHAN ...a; bakal celana; - diskusi bahan pembicaraan; - makanan barang yang dapat dijadikan makanan seperti beras, terigu, susu, ubi; - mentah bahanbahan y... ZAT ... hijau yang menyebabkan tanaman itu dapat membuat makanannya sendiri; klorofil; - kapur kalsium; - kimia zat atau senyawa dengan susunan molekul ter... DAUN Salah satu bagian dari pohon pisang yang biasa digunakan dalam membuat makanan ASAM ...pembuatan berbagai zat celup dan sebagai pengawet makanan; C6H5OOH; - bongkrek Kim yang dihasilkan oleh reaksi bakteri tertentu pd ampas kelapa dal... TALI 1 barang yang berutas-utas panjang, dibuat dari bermacam-macam bahan sabut kelapa, ijuk, plastik, dsb ada yang dipintal ada yang tidak, gunanya unt... SISTEM ...aitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dalam tubuh; - telekomunikasi; 2 susunan yang teratu... PAKAN Makanan ternak hewan, ikan piaraan ZOOFAG Bio makanan hewan LEM Yang digunakan untuk menempelkan sesuatu ABON Makanan dari serat daging hewan SOGOK Sesuatu yang digunakan untuk menyogok KUDA Hewan yang digunakan sebagai tunggangan PAKANAN Sesuatu yang digunakan sebagai pakan
NilaiJawabanSoal/Petunjuk UMPAN Makanan Atau Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menangkap Hewan DAGING ...t pd tubuh manusia atau bagian tubuh binatang sembelihan yang dijadikan makanan Ibu membeli - sapi di pasar; 3 ki tubuh manusia sebagai imbangan ji... HATI ...rnahya, terletak di sebelah kanan perut besar, gunanya untuk mengambil sari-sari makanan di dalam daging dari hati sebagai bahan makanan terutama hat... MEMAKANKAN ...ya; 7 dikenai; dilukai, dsb dia tidak ~ senjata; makanan segala apa yang boleh dimakan seperti lauk-pauk, kue-kue ia pandai memasak ~; restoran it... MULUT 1 rongga di wajah, tempat gigi dan lidah, untuk memasukkan makanan pd manusia atau binatang; 2 ki lubang, liang atau apa saja yang rupanya sebagai ... HIDUP ...dsb menjelang Lebaran perdagangan kain-kain dan makanan - sekali; 12 seperti bernyawa; tampak seperti benda bernyawa tt lukisan, gambar; 13 seper... ALAT ...aan organ tubuh yang berfungsi sebagai pencernaan makanan sehingga menjadi lumat dan cair serta dapat terserap ke dalam darah untuk diedarkan ke sulur... LAPAR Binatang yang hinggap di makanan MANGSA Binatang yang menjadi makanan binatang buas BEKAL Sesuatu yang disediakan seperti makanan, uang PENERKAM Sesuatu orang, binatang, dsb yang menerkam INGESTA Segala sesuatu yang masuk kedalam lambung makanan dan minuman REZEKI Segala sesuatu yang diberi Tuhan berupa makanan, nafkah, dan penghasilan MASTODON Binatang purba, besarnya seperti gajah, bertaring panjang; sesuatu yang serba besar MAKHLUK Sesuatu yang dijadikan atau yang diciptakan oleh Tuhan manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan MENCOBA 1 mengerjakan sesuatu untuk mengetahui keadaannya dsb; 2 berusaha melakukan sesuatu; 3 mencicip makanan; MANISAN 1 segala sesuatu yang rasanya manis; gula-gula; 2 makanan yang dimanisi; buah-buahan yang direndam dalam air gula PELEPAS Sesuatu uang, makanan, dsb yang diberikan kpd orang yang hendak bepergian; bekal; ~ uang orang yang membungakan uang; PEMAMAH Yang memamah; ~ biak memamah dua kali, memamah kembali makanan yang sudah dikunyah tt binatang domba, lembu, dsb SENGKELA Sengkang kaki binatang besar, seperti gajah, kerbau; belenggu kaki; pasung; seperti gajah dengan -nya, pb sesuatu yang menyusahkan; PERBURUAN 1 binatang-binatang yang diburu; 2 alat perlengkapan dsb untuk berburu; 3 tempat untuk berburu; 4 segala sesuatu mengenai berburu; hal berburu; MAMAH Memamah v mengunyah makanan; ~ biak memamah dua kali tt binatang seperti lembu, kerbau, dsb yang memamah kembali makanan yang sudah ditelannya; KOTORAN 1 tahi binatang atau manusia; 2 sesuatu yang menyebabkan kotor berupa noda, bintik-bintik, daki, dsb dia membersihkan ~ yang melekat pd bingkai gambar neneknya; HIDANGAN 1 sesuatu yang dihidangkan makanan, minuman, dsb ~ pesta ulang tahun ibuku sangat mewah; 2 sesuatu yang diperlihatkan ~ penutup acara itu adalah sebuah tarian JUANG, BERJUANG 1 berlaga tt binatang yang besar-besar; berlanggaran tt perahu, ombak, dsb gajah sama gajah ~ pelanduk mati di tengah-tengah, pb memperebutkan s...